DOKUMEN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL - LPMI

“Bersama kita wujudkan budaya mutu melalui komitmen, konsistensi, dan kolaborasi, demi tercapainya sistem penjaminan mutu internal yang unggul, berkelanjutan, serta mendukung pencapaian visi dan misi institusi.”

PENGESAHAN DOKUMEN LPMI

Bahwa sebagai Panduan untuk mendukung dan menjamin keberlangsungan mutu Pendidikan sesuai dengan perubahan regulasi, maka perlu dilakukan pemutakhiran Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui SKEP Rektor Nomor:SKEP/21.A/ITATS/VII/2021, rektor menetapkan: Memberlakukan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2021 dan SPMI wajib dilaksanakan oleh semua unit di lingkungan ITATS.

PENGATURAN KEBIJAKAN

Pengaturan Kebijakan SPMI ITATS adalah dokumen yang berisi uraian tentang bagaimana ITATS memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu di lingkungan ITATS. Pengaturan Kebijakan SPMI ini dibuat, dilaksanakan dan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan pendidikan ITATS.

PENGATURAN MANUAL PENETAPAN STANDAR

Dokumen Manual SPMI berfungsi sebagai: Petunjuk bagaimana merancang dan menyusun, menetapkan, melaksanakan/ memenuhi, mengendalikan dan mengembangkan/ meningkatkan Standar SPMI; pemandu stakeholder, struktural dan atau seluruh unit kerja karyawan akademik dalam melaksanakan SPMI sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing untuk mewujudkan terciptanya budaya mutu

PENGATURAN STANDAR

Standar SPMI adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja. Standar SPMI yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses, dan keluaran dari sistem pendidikan. Standar SPMI ITATS mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu

PENGATURAN FORMULIR

Bahwa sebagai Panduan untuk mendukung dan menjamin keberlangsungan mutu Pendidikan sesuai dengan perubahan regulasi, maka perlu dilakukan pemutakhiran Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui SKEP Rektor Nomor:SKEP/21.A/ITATS/VII/2021, rektor menetapkan: Memberlakukan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2021 dan SPMI wajib dilaksanakan oleh semua unit di lingkungan ITATS.

PELAPORAN LPMI-KEMDIKBUD

Melalui platform https://spmi.kemdikbud.go.id/ seluruh perguruan tinggi wajib melaporkan setiap periode kegiatan SPMI yang telah dijalankan oleh internal PT. Platform terintegrasi menghimpu seluruh aspek PPEPP yang telah dilakukan ITATS. Pelaporan SPMI-Kemdikbud bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan perguruan tinggi.