Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatTahun Anggaran 2026
Nomor : 1652/C3/AL.04/2025
Hal : Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Tahun Anggaran 2026
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2026. Adapun skema yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
Program Penelitian
a. Program Penelitian Dasar
b. Program Penelitian Terapan
Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dikirim (submit) oleh pengusul mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum memberikan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki kembali oleh pengusul. Setelah proposal selesai diperbaiki, pengusul wajib melakukan pengiriman ulang (submit) dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM selanjutnya akan mengikuti proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM.
- untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada tahun 2026, tidak perlu pengusulan proposal baru. Dosen hanya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tahun 2025, capaian luaran, serta SPTB sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan menyampaikan informasi ini kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu serta mendukung pelaksanaan rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004