INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
Oleh : Rahmanu Eko H.
Indeks kualitas udara merupakan angka tak bersatuan yang menunjukkan kondisi kualitas udara ambien disuatu daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 indeks kualitas udara yang resmi dipergunakan di Indonesia adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Tujuannya yaitu memberikan kemudahan dan keseragaman informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara.
Indeks Standar Pencemar Udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi. Ada 5 parameter pencemar udara dalam Indeks Standar Pencemar Udara yaitu Partikulat (PM10), Karbon monoksida (CO), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), dan Ozon (O3). Data ISPU diperoleh dari pengoperasian Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien.
Perhitungan dan pelaporan serta informasi ISPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997. ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari data sebelumnya dan berlaku 24 jam kedepan yaitu pukul 15.00 tanggal (n) sampai pukul 15.00 tanggal (n+1). Waktu terakhir pengambilan data dilakukan pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIBB).