Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat

Berdasarkan keputusan pemerintah tentang PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 2 – 20 Juli 2021 dan keputusan rapat YPTS tanggal 1 Juli 2021, maka jurusan Teknik Mesin menerapkan PPKM Mikro Darurat dengan ketentuan berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 5 – 20 Juli 2021 diterapkan WFH bagi seluruh dosen ITATS.
  2. Terhitung mulai tanggal 5 – 20 Juli 2021, diijinkan masuk kampus dengan jam kerja normatif antara lain: kajur, sekjur, dan admin fakultas. Pejabat lain yang diijinkan masuk kampus dapat dilihat di surat edaran terkait di posting ini.
  3. Kegiatan PBM, praktikum, asistensi, sidang skripsi dilaksanakan secara daring atau kegiatan yang sifatnya offline ditunda setelah periode PPKM Mikro Darurat berakhir dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.

Berikut surat edaran terkait hal ini.

Similar Posts