1. Seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai minggu ke-5 s.d minggu ke-7 (tgl.
20 Maret s.d 10 April 2020) dilaksanakan dengan Metode Daring (E-Learning, Google
Classroom, Mailing List, WA Group, Line, Skype, dsb).
2′ Mekanisme Pelaksanaan UTS yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 24 April 2020, akan diumumkan lebih lanjut.
3. Selama Perkuliahan dengan Sistim Daring diberlakukan, diinformasikan bagi Dosen dan Karyawan untuk bebas memilih bekerja di kampus atau di rumah.
4. Untuk proses kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktikum dan sejenisnya di reschedule setelah UTS/akan diumumkan lebih lanjut.
5. Ketentuan lain yang berkaitan dengan wisuda akan diatur dan diumumkan lebih lanjut. Demikian Surat Edaran dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.