Monitoring dan evaluasi (monev) di Program Studi Arsitektur ITATS merupakan bagian penting dari sistem penjaminan mutu internal yang berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan kurikulum, mutu proses pembelajaran, kinerja dosen, serta tingkat ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Melalui mekanisme monev yang sistematis dan terstruktur, institusi dan program studi dapat mengidentifikasi keunggulan, kendala, serta peluang peningkatan dalam berbagai aspek akademik maupun tata kelola pendidikan. Hasil dari monev digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis, penyesuaian arah pengembangan kurikulum, dan peningkatan kualitas layanan akademik. Upaya ini bertujuan untuk memastikan terciptanya lulusan arsitektur yang unggul, adaptif, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
1. Tujuan Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Program Studi Arsitektur ITATS bertujuan untuk:
- Menjamin keberlanjutan mutu proses pendidikan secara menyeluruh.
- Menilai kesesuaian implementasi pembelajaran terhadap dokumen kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan prinsip pembelajaran berbasis capaian.
- Mengidentifikasi secara dini berbagai hambatan maupun ketimpangan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Menyediakan umpan balik konstruktif sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan di seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan.
2. Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
Ruang lingkup monev pada Program Studi Arsitektur mencakup:
- Proses pembelajaran dan implementasi kurikulum.
- Kinerja dosen dan aktivitas mahasiswa.
- Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
- Kualitas layanan akademik serta ketersediaan dan kelayakan sarana-prasarana.
- Pelaksanaan tracer study dan masukan dari pengguna lulusan.
3. Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
a. Monitoring Pembelajaran
Dilaksanakan setiap semester menggunakan instrumen evaluasi pelaksanaan perkuliahan, yang mencakup:
- Kesesuaian antara RPS dengan realisasi pembelajaran.
- Kehadiran dosen, pemanfaatan media pembelajaran, serta penerapan metode pembelajaran aktif seperti Student-Centered Learning (SCL) dan Project-Based Learning (PBL).
- Kuesioner kepuasan mahasiswa terhadap dosen dan mata kuliah.
b. Evaluasi Kurikulum
Dilakukan sekurang-kurangnya setiap 5 tahun sekali, dengan melibatkan pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa) dan eksternal (alumni, mitra industri, asosiasi profesi). Evaluasi ini mempertimbangkan:
- Perkembangan teknologi arsitektur dan tuntutan industri.
- Kebijakan nasional seperti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
- Dokumentasi: notulen rapat kurikulum, hasil Focus Group Discussion (FGD), dan bukti revisi dokumen kurikulum.
c. Monitoring Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Pelaksanaan monev dilakukan oleh LPPM dan program studi melalui laporan tahunan dosen. Aspek yang dinilai meliputi:
- Kesesuaian tema penelitian dengan roadmap Program Studi dan arah strategis institusi (VMTS) dan RIP dan RIPkM.
- Output kegiatan: publikasi ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Teknologi Tepat Guna (TTG), serta keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan riset.
d. Tracer Study dan Kepuasan Pengguna Lulusan
- Tracer study dilaksanakan secara rutin setiap tahun melalui sistem tracer ITATS (tracer.itats.ac.id).
- Data hasil tracer dimanfaatkan untuk mengevaluasi relevansi kurikulum dan tingkat ketercapaian CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan).
4. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara kolaboratif oleh:
- Tim Penjaminan Mutu Program Studi Arsitektur.
- Tim Penjaminan Mutu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
- Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) ITATS.
- Koordinator Kurikulum, Sekretaris Prodi, dan Ketua Program Studi.
5. Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Beberapa instrumen yang digunakan meliputi:
- Dokumen evaluasi pembelajaran: RPS, CPMK, media ajar, dan asesmen.
- Kuesioner kepuasan mahasiswa dan pengguna lulusan.
- Template logbook kegiatan dosen untuk pengajaran, penelitian, dan PkM (berbasis BKD).
- Form evaluasi diri program studi dan analisis capaian CPL.
6. Tindak Lanjut Hasil Monev
Hasil monev menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan langkah perbaikan, di antaranya:
- Perbaikan dan penguatan RPS, materi pembelajaran, serta metode pengajaran.
- Penyesuaian sarana dan prasarana berdasarkan masukan mahasiswa.
- Revisi kurikulum berdasarkan hasil tracer study dan kebutuhan dunia kerja.
- Penguatan kompetensi dosen melalui pelatihan dan penyusunan SOP baru bila diperlukan.
WEBSITE LPMI: https://spm.itats.ac.id/